Cianjur (Antara Bali) - Gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk
obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan,
Kecamatan Cipanas, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ela Nurhayati (41) istri Didin kepada wartawan di Cianjur, Selasa
menyatakan sangat terkejut dengan aturan hukum yang akan memenjarakan
suaminya selama 10 tahun hanya karena mencari dan mengambil cacing di
kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tiggal mereka itu.
Pihak keluarga tidak menyangka Didin yang sehari-hari bekerja
sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, akan terjerat hukum
karena disuruh mencari cacing dengan dalih untuk obat dan dibudidayakan.
Mendapati permintaan tersebut, Didin menyanggupi dan mencari cacing
sonari yang tidak masuk dalam hewan dilindungi itu di kawasan taman
nasional karena keberadaanya tidak di dalam tanah melainkan di atas
pepohonan, sehingga tidak sulit untuk mencarinya.
"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala
di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya
untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing
tersebut," kata Ela Nurhayati (41) istri Didin pada wartawan, Selasa.
Selang beberapa hari, ungkap dia, rumah mereka kedatangan 10 orang
pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan
didampingi aparat kepolisian.
Orang-orang itu langsung melakukan penggeledahan di dalam dan di
luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang
rumah dibawa sebagai barang bukti.
"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka
bilang mau meminjam suami saya sebentar. Tapi selang beberapa jam saya
harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres
Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan," katanya.
Dalam surat tersebut tambah dia, suaminya dituduh sebagai pelaku
pengrusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing, meskipun dia hanya
mencari cacing untuk membantu warga yang membutuhkan untuk obat.
"Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," katanya.
Namun penyidik tetap mengenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat
(12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Ancaman hukuman katanya sampai 10
tahun penjara. Saya minta ada keadilan untuk suami saya agar dapat
segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.
Dia menjelaskan, sejak suaminya ditahan Ela terpaksa menjadi buruh
serabutan mulai dari memberi makan ternak atau menjadi kuli cuci dari
tetangga, untuk menghidup dua orang anaknya.
"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.
Sementara itu pihak Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap
menilai jika Didin menyalahi aturan, meskipun pihak keluarga mengaku
keberatan dengan penangkapan Didin yang hanya mencari cacing sonari
untuk obat warga sekitar yang sakit.
Sementara Asep Khaerudin (35) Ketua RT setempat, mengatakan,
warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersilkan atau dijual,
namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan.
Mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta
untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.
Cacing sonari berbeda dengan cacing kalung, di mana cacing sonari
berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai
menebang pohon.
"Ini yang kami sayangkan, tudahan terhadap Didin terkesan
dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah
diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera
dibebaskan," katanya. (WDY)
Gara-Gara Ambil Cacing di Gunung Pangarango, Pria Ini Terancam Hukuman 10 Tahun
Selasa, 9 Mei 2017 13:18 WIB