Yogyakarta (Antara Bali) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti. akan meminta dukungan PBB untuk menjadikan pencurian ikan
sebagai salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi.
"Dengan dianggap sebagai kejahatan transnasional akan memudahkan
semua negara untuk berkoordinasi menangani pencurian ikan," kata dia,
di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.
Dia akan nyatakan di sesi pendamping Sidang Umum PBB bahwa
penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak taat aturan adalah
bentuk kejahatan transnasional.
Seperti halnya kasus terorisme,
menurut dia, pencurian ikan juga bisa diselesaikan bersama-sama lintas
negara apabila dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.
"Karena pelakunya memang sudah transnasional, mulai kapalnya dari
negara berbeda, ABK juga banyak berasal dari negara berbeda, benderanya
dari mana-mana," kata dia, yang sebelumnya bergiat di perdagangan ikan
itu.
DIa juga katakan, banyak kejahatan lain "mendompleng" atau
berkolaborasi dengan pencurian ikan. Dia sebut penyelundupan, narkoba,
perdagangan orang, perbudakan, serta penyelundupan satwa. "Sehingga
memang perlu kerja sama lintas negara," kata dia.
Dia bilang, beberapa negara sudah setuju dengan usulan dia ini.
"Seperti Norwegia, Papua Nugini, serta banyak negara-negara Eropa yang
sudah setuju," kata dia. (WDY)
Pencurian ikan Suatu Bentuk Kejahatan Internasional Terorganisasi
Sabtu, 6 Mei 2017 20:21 WIB