Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akhirnya menunda sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Faliq, warga Singapura yang kedapatan memiliki narkoba jenis kokain seberat 122 gram.
"Mohon sidang ditunda hingga pekan depan majelis hakim, karena kami belum menyelesaikan tuntutan," kata JPU Dewa Gede Ngurah Sastradi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa memutuskan sidang pembacaan tuntutan dimulai pada pekan depan (9/5).
Dalam persidangan terungkap bahwa Muhammad Faliq mengambil dua paket kiriman dari Belanda pada 10 September 2016, Pukul 12.00 di Kantor Pos Besar, Renon Denpasar.
Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Mr. Kobu Raum Dekodex yang beralamat di Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.
Dua paket tersebut pengirimnya berbeda yakni, Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan1742312 GJ Leiden The Netherlans dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.
Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr. Kobu Raum Dekodex, terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Dit.Res.Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Faliq.
Terdakwa tidak mengetahui bahwa petugas yang menyerahkan paket di Kantor Pos itu adalah polisi narkoba dari Polda Bali yang menyamar. (WDY)
Sidang Tuntutan Warga Singapura Miliki Kokain Ditunda
Selasa, 2 Mei 2017 20:51 WIB