Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Siegfried Karl Achim (55), seorang warga Jerman dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, karena memiliki berbagai jenis narkoba dengan berat melebihi 5 gram, sedangkan dua pemuda yang memiliki empat klip sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram divonis kurungan 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotrika. "Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan tedakwa telah membuat keresahan masyatakat, karena sebagai tiga klip heroin delapan gram, amfetamina 2,57 gram brutto, 23 tablet morfin dengan berat 15,32 gram brutto, 30 butir tablet diasepam, 16 tablet obat dengan tulisan rivotril dengan berat 4,12 gram, dua tablet doxepim dengan berat 1,04 gram.
"Perbuatan terdakwa memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkoba dan perbuatan terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap Pulau Bali, sebagai tujuan wisata internasional," katanya.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 26 Januari 2018, Pukul 20.00 Wita saat dirinya baru tiba di Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan pesawat Qatar Airway, yang berangkat dari Berlin (Jerman) menuju Bali.
Terdakwa sempat diberhentikan petugas, karena saat dilakukan pemeriksaan X-Ray melakukan gerak-gerik mencurigakan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. "Petugas lantas melakukan pencegahan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa," katanya.
Namun, saat terdakwa dan barang bawaan-nya petugas menemukan berbagai jenis narkoba berbagai merek, seperti motfin, heroin, amfetamina, tablet diasepam, tablet rivotril dan tablet doxepin yang disimpan di dalam tas koper bermerek Delsey.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pengedar jalanan di Kota Berlin yang akan dibawanya ke Bali. Akibat perbuatannya, tedakwa harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Vonis sabu-sabu
Sementara itu, terdakwa Yoga Satrio (19) dan Rama Santoso (19), dua pemuda yang kedapatan memiliki empat klip narkoba jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram divonis kurungan 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalam bersama-sama melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan memiliki narkoba golongan I," kata Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa dalam sidang di PN Denpasar.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua pemuda ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui berterus terang perbuatannya bersalah, kedua terdakwa masih berusia mudah sehingga dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata hakim.
Penangkapan kedua terdakwa ditangkap anggota Sat Resbarkoba Polresta Denpasar, pada 22 Februari 2018, Pukul 23.30 Wita di Jalan Akasia XVI B, Denpasar Timur, yang diakui keduanya baru menggunakan barang terlarang itu, lalu petugas lantas melakukan penggeledahan di kamar ksonya Nomor 2 Jalan Akasia XVI B, Denpasar Timur, dan petugas menemukan tiga klip sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak jam.
Petugas juga menemukan satu klip sabu-sabu di dalam dompet milik Yoga Satrio yang diletakkan di atas meja. Kemudian, dari pengakuan kedua terdakwa mendapat barang itu saat menemukan satu paket tempelan ditembok rumah kosong Jalan Teuku Umar, Gang Cenderawasih.
Sabu-sabu yang ditemukan terdakwa dipecah kembali menjadi sepuluh klip dan digunakan sebanyak enam paket bersama teman-temannya saat pesta narkoba bersama Eri Setiawan, Bayu Sanjaya, Hariandy, Gede Panca Putra di kamar kosnya yang juga sudah dilakukan penangkapan. Sisa empat klip sabu-sabu tersebut, disimpan kedua tersangka untuk digunakannya kembali. Namun, belum sempat menggunakan barang sisa pakai itu sudah ditangkap petugas. (*)
Warga Jerman dituntut 15 tahun karena heroin-morfin, dua pemilik sabu-sabu divonis 7,5 tahun
Selasa, 24 Juli 2018 17:10 WIB