Denpasar (Antara Bali) - Pemilik 11,58 gram sabu-sabu, Hariyanto Tandoyo (33) dihukum delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa terbukti melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat terlarang, dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 15 Oktober 2014 pukul 17.30 Wita di Perumahan Grand Marlboro, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, atas laporan masyarakat.
Petugas yang melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan di pinggir jalan perumahan tersebut langsung menggeledah Harianto dan menemukan 15 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna biru dan dua kantong lainnya disimpan di dalam tisu.
Kemudian, petugas juga menemukan dua sedotan berwarna putih dan alat hisap yang disimpan di saku celana belakang kiri.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya bernama Hasyim yang sampai sekarang masih berstatus buronan. Terdakwa dimintai tolong untuk mengirimkan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2014 menyatakan adanya kandungan metamfetamina.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima putusan majelis hakim dan JPU menyatakan pikir-pikir.(SRW)
Pemilik 11,58 Gram Sabu-sabu Divonis Delapan Tahun
Senin, 25 Mei 2015 19:19 WIB