Mangupura (Antara Bali) - Sejumlah Anggota DPRD Badung, Bali, mengaku mendukung penambahan kursi anggota dewan di daerah itu untuk Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
"Kami mendukung upaya penambahan kursi anggota legislatif di DPRD Badung, karena dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017, jumlah penduduk di Badung bertambah dengan total 630.000 jiwa," kata Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, dengan penambahan jumlah penduduk tersebut, sudah sepantasnya jumlah anggota DPRD Badung juga ditambah.
Selain itu, wilayah Badung yang membentang dari ujung utara Petang hingga selatan Kecamatan Kuta Selatan cukup luas, sehingga jumlah perwakilan untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi masyarakat semakin banyak.
"Kami juga ingin ada pemerataan dalam jumlah kursi. Karena selain penambahan peduduk, cakupan wilayah Badung ini juga cukup luas," kata Suyasa.
Bila melihat jumlah peduduk sesuai data BPS, sangat memungkingkan kursi di parlemen Badung bertambah lima kursi dari sebelumnya 40 menjadi 45 kursi.
"Dengan jumlah penduduk 630.000 jiwa di Tahun 2017, maka jumlah kursi bisa ditambah dari 40 menjadi 45 kursi pada Pileg 2019," katanya lagi.
Hal senada diungkapkan, Ponda Wirawan selaku sekretaris F-PDIP mengatakan, untuk jumlah kursi di DPRD Badung harus dikaji ulang sesuai dengan jumlah penduduk saat ini.
"Iya, kami juga setuju jumlah kursi ditambah kursi di dewan ini," ujarnya.
Sementara itu, Nyoman Sentana dari Fraksi Gerindra yang mengharapkan, pembagian daerah pemilihan (Dapil) sudah selayaknya dijatah berdasarkan jumlah kecamatan yang ada.
"Saat ini jumlah dapil di Badung hanya lima dapil dari enam kecamatan, yakni Dapil Kuta Selatan, Dapil Kuta, Dapil Kuta Utara, Dapil Megwi dan Dapil Abiansemal-Petang," ujarnya.
Ke depan politisi asal Blahkiuh ini minta khusus untuk di Dapil Abiansemal-Petang agar dipisah, sehingga total Dapil sebanyak enam.
"Dengan pemisahan Dapil Abiansemal-Petang ini diharapkan per kecamatan ada kejelasan keterwakilannya di parlemen Badung," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemiliha Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Badung AA Gede Raka Nakula mengatrakan, belum dapat memastikan apakah di Badung akan ada perubaha jumlah kursi dan Dapil pada Pileg 2019.
"Kami masih menunggu Undang-undang terbaru, setelah itu baru akan dilakukan kajian. Kami juga msih menunggu PKPU ini," ujarnya.
Terkait data penduduk yang dipakai KPU, Nakula menegaskan bahwa KPU sifatnya hanya sebagai pengguna data. Sementara data penduduk bersumber dari pemerintah.
"Nanti tergantung pemerintah, apakah akan meggunakan data BPS atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya. (WDY)