Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat di Bali untuk mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dengan menggiring untuk mengirimkan sejumlah uang melalui nomor rekening tertentu karena mendapat undian berhadiah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Selasa, meminta masyarakat untuk melaporkan modus penipuan tersebut kepada OJK karena pihaknya telah membuka layanan yang menampung aduan soal penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
Zulmi menjelaskan masyarakat dapat mengirimkan bukti pesan singkat tersebut dan dikirim ke OJK melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut termasuk melakukan analisa nomor rekening yang disertakan dalam pesan singkat tersebut jika perlu meminta bank untuk memblokirnya.
Apabila terbukti digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan maka akan dijatuhkan sanksi tergantung dari hasil penelitian oleh pihak penegak hukum.
Pihak perbankan, lanjut Zulmi, menyambut antusias ajakan OJK untuk melaporkan apabila ada modus-modus penipuan melalui pesan singkat yang juga menyertakan nomor rekening.
Belakangan ini marak beredar pesan singkat yang dikirim ke sejumlah nomor telepon seluler masyarakat sehingga dinilai mengganggu dan meresahkan.
Dalam kesempatan itu, OJK juga mengimbau apabila masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan terkait pelayanan atau produk yang belum menemukan titik temu, untuk mengadukan kepada OJK untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. (WDY)
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui SMS
Selasa, 2 Mei 2017 14:46 WIB