Nusa Dua (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11 ribu pengaduan dari masyarakat terkait modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
"Kami minta masyarakat yang menerima pesan singkat meresahkan itu untuk `capture screen` (potret layar), kemudian laporkan kepada kami," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di sela-sela Seminar Internasional terkait Perilaku Konsumen di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan kelompok kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor telepon seluler yang terindikasi menyebarkan pesan singkat dengan konten penipuan.
"Kami langsung melakukan koordinasi dengan kelompok kerja Kominfo dan langsung memblokir nomor itu selama lima hari untuk dianalisa," imbuhnya.
Ia meminta masyarakat apabila menerima pesan singkat dari orang yang tidak dikenal dengan modus penipuan untuk mengadukan melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655.
Biasanya pesan singkat tersebut berisi beragam modus tipuan mulai dari meminta masyarakat untuk mentransfer sejumlah uang agar mendapatkan hadiah atau undian hingga pesan singkat berisi nomor toto gelap (togel).
"Tidak menutup kemungkinan masyarakat yang baca pesan itu tergiur dan kemudian mereka tertipu. Untuk itu kami minta masyarakat berhati-hati apabila menerima pesan singkat tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi menambahkan bahwa pihaknya bisa menindaklanjuti nomor rekening yang disertakan dalam pesan singkat tersebut jika perlu meminta bank untuk memblokirnya.
Apabila terbukti digunakan menampung dana hasil kejahatan maka akan dijatuhi sanksi tergantung dari hasil penelitian oleh pihak penegak hukum.
Pihak perbankan, lanjut Zulmi, menyambut antusias ajakan OJK untuk melaporkan apabila ada modus-modus penipuan melalui pesan singkat yang juga menyertakan nomor rekening. (WDY)
OJK Terima 11 Ribu Pengaduan Penipuan SMS
Kamis, 4 Mei 2017 12:52 WIB