Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Sosial optimistis sanggup
merehabilitasi 32.000 pecandu narkoba melalui Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dengan jejaring IPWL yang kini berjumlah 160, sebenarnya dalam satu
semester Kemensos sanggup merehabilitasi 16.000 pecandu narkoba, jadi
setahun bisa 32.000," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa saat membuka
Rapat Koordinasi Pimpinan IPWL di Bekasi, Selasa.
Hanya, lanjut Khofifah, karena minimnya anggaran, keberadaan IPWL
tersebut menjadi kurang maksimal. Tahun 2017, anggaran Kemensos merosot
sehingga hanya mampu menangani 2.500 pecandu rehab rawat inap dan 12.900
rawat jalan.
Tahun 2016, pecandu yang menjalani rehab rawat inap di IPWL dengan anggaran dari Kemensos mencapai 5.000 orang.
Menurut Khofifah, keberadaan IPWL jauh akan lebih maksimal jika
pemerintah daerah ikut memberi dukungan lewat Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Selama ini, kata dia, Pemda di beberapa daerah terkesan kurang
perhatian, padahal di wilayahnya banyak sekali korban penyalahgunaan
narkoba.
"Kalau hanya mengandalkan pemerintah pusat maka banyak residen
(pecandu, red) yang tidak akan tertangani. Sementara di luar sana
semakin banyak korban berjatuhan karena barang haram tersebut," katanya.
Meski anggaran terbatas, kata Khofifah, penyembuhan terhadap pecandu
narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Selain sembuh secara
fisik, pecandu juga harus sehat secara psikis sebagai salah satu modal
mereka kembali ke lingkungan sosialnya.
"Jadi, mereka bisa tetap produktif saat kembali ke tengah-tengah
masyarakat. Jika tidak total, bukan tidak mungkin mereka kambuh kembali
ke narkoba," kata dia.
Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam
koordinasi Kemensos dalam merehabilitasi pecandu narkoba mengedepankan
pendekatan terapi berbasis komunitas (Therapetic Community Approach).
Saat ini, Kemensos tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang menjadi acuan pelayanan kepada para pencandu narkoba.
"Kami terus berbenah agar lebih maksimal. Selanjutnya akan ada
sertifikasi tambahan konselor dan satuan bakti pekerja sosial, diikuti
akreditasi IPWL," kata dia. (WDY)
Kemensos Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba
Rabu, 12 April 2017 7:27 WIB