Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus menilai
pengawasan terhadap praktik adopsi di Indonesia masih rendah sehingga
memungkinkan terjadi berbagai permasalahan.
"Salah satunya adalah praktik adopsi di bawah tangan yang hanya
berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dengan orang tua
pengadopsi," kata Magdalena dihubungi di Jakarta, Senin.
Magdalena mengatakan merupakan kewajiban negara untuk melakukan
pengawasan terhadap praktik adopsi. Adopsi yang tidak sesuai ketentuan
dan persyaratan harus dicegah untuk meminimalkan hal-hal yang tidak
diinginkan.
Menurut Magdalena, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan
untuk bisa mengadopsi anak, tidak hanya kemampuan ekonomi tetapi juga
tanggung jawab terhadap pengasuhan anak adopsi.
"Di Indonesia, juga belum ada pengawasan lanjutan terhadap keluarga
yang sudah mengadopsi anak. Negara seharusnya bisa mencabut hak kuasa
asuh anak bila memang terjadi pelanggaran," tuturnya.
Tentang hak ibu kandung anak adopsi, Magdalena mengatakan memang
ada seorang ibu yang karena alasan tertentu secara sukarela memberikan
anaknya kepada orang lain.
Namun, anak adopsi meskipun secara hukum sudah menjadi anak orang
lain, tetap memiliki hak relasi dengan keluarga dan ibu biologisnya.
"Ibu biologis juga berhak untuk menuntut orang tua yang mengadopsi
bila anaknya diperlakukan secara tidak layak, bahkan sampai terjadi
kekerasan terhadap anak," kata mantan komisioner Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) itu. (WDY)
Komnas Perempuan: Pengawasan Praktik Adopsi Masih Rendah
Selasa, 4 April 2017 7:08 WIB