Jakarta (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai
keberadaan taksi dalam jaringan, atau online, selama ini baru menjawab
prinsip aksesbilitas transportasi karena konsumen lebih mudah
mendapatkannya daripada taksi konvensional.
"Sedangkan
aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan
perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. Misalnya, belum mempunyai
standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya,"
kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers, Kamis.
Tarif
yang diberlakukan taksi online tidak selalu murah, bahkan lebih mahal
dari taksi konvensional saat jam sibuk dan kondisi hujan.
Bila ditinjau dari aspek pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, taksi konvensional sudah menerapkannya.
"Justru
yang harus disorot adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap
implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Aparat penegak
hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika
terjadi pelanggaran," kata dia.
Sementara itu, dari segi jaminan perlindungan terhadap konsumen, YLKI menilai taksi online belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumen, misalnya membagikan data konsumen ke mitra bisnis untuk obyek promosi.
“Kemenhub dalam revisi Permenhub No
32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur
soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif,†kata Tulus.
“Bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi.â€
YLKI
juga mendesak operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanan,
misalnya kemudahan akses seperti yang diberikan taksi online.“Jika
perlu, Kemenhub juga mengaudit tarif taksi konvensional, harus
dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung
tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi
konvensional.â€
YLKI menilai revisi PM 32/2016
sudah terlalu permisif dan kompromistis, salah satunya izin mobil LCGC
sebagai taksi meski, menurut YLKI, tidak layak dijadikan angkutan umum
jika dinilai dari sisi keamanan. (WDY)