Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas tarif batas atas, batas bawah, dan sisa kuota angkutan sewa menyikapi pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
"Dari hasil pembahasan ada dua opsi terkait kuota, yakni membagi rata sisa kuota 50:50 antara angkutan konvensional dan angkutan sewa sebagai opsi pertama, sedangkan opsi kedua sisa kuota dibebaskan sampai tercapainya jumlah kuota yang tersedia," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana di sela-sela rapat terkait hal tersebut di Denpasar, Jumat.
Menurut Sudarsana, untuk 2017 ini ada 20.085 kuota angkutan. Dengan kondisi saat ini, ada sekitar 7.500 sisa kuota izin angkutan yang bisa diberikan.
Terkait tarif, untuk sementara Dishub Bali akan mengadopsi tarif yang sudah berlaku pada angkutan taksi. Adapun untuk Bali, tarifnya adalah Rp7.000 buka pintu dan selanjutnya Rp6.500 per kilometer, sedangkan tarif tunggu adalah Rp45 ribu.
Melalui rapat tersebut, pihaknya pun ingin memastikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek itu nantinya dapat dilaksanakan dengan baik di Pulau Dewata.
"Permenhub mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan, artinya ada waktu tiga bulan untuk semua komponen menyiapkan segala hal untuk pelaksanaan peraturan menteri ini," ucap Sudarsana.
Dalam rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait tersebut, waktu 90 hari untuk mulai pemberlakuan Permenhub 32 itu tertuang dalam pasal 72. Permenhub tersebut juga mengatur tentang angkutan berbasis "online" atau dalam jaringan yang sempat menjadi masalah di Bali.
"Waktu inilah yang dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk melakukan persiapan secara maksimal sehingga ketika Permenhub 32 dilaksanakan di lapangan, tak lagi ada kendala," ujar Sudarsana.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Bali I Made Rai Ridarta mengatakan penumpang pasti mengharapkan harga yang murah, sementara pengusaha sebaliknya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap yang terbentuk adalah harga yang wajar.
Rapat kali ini juga menghadirkan ahli transportasi Alit Sutanaya, perwakilan Organda Bali, perwakilan kepolisian, perwakilan angkutan sewa dan pemangku kepentingan lainnya. (WDY)
Dishub Bali Bahas Tarif Batas Angkutan Sewa
Jumat, 31 Maret 2017 20:42 WIB