Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau "online" akan
diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat
jam sibuk.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat
permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu
pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi
pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya
adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto
usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta,
Senin.
Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi "online" tersebut diatur
dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi
PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.
Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret
dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi
"online" pun wajib mematuhi regulasi tersebut.
"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi
sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk
kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama.
Pemerintah perlu hadir di situ," ungkapnya.
Namun, ia menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi "online"
tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal
ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016
disampaikan sejak uji publik pertama.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung langkah
Kementerian Perhubungan mengatur taksi online melalui revisi PM 32/2016
karena regulasi tersebut dinilai mampu mengakomodasi keberadaan taksi
online maupun taksi konvensional.
"Justru harus diatur, kalau semua jalan sendiri, jika ada
kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya,"
kata salah satu anggota ORI, Alvin Lie.
Ia memaparkan ada tiga hal yang ditekankan ORI, pertama, aturan
jangan hanya fokus pada tarif, tetapi mengontrol persaingan supaya lebih
sehat dan menjamin hak-hak pengguna jasa.Kedua, aturan diharapkan mendorong taksi kovensional menggunakan
teknologi yang lebih maju supaya dapat bersaing dan ketiga, ORI berharap
ada pemangkasan biaya perizinan dan kewajiban dari taksi konvensional. (WDY)
Kemenhub akan Atur Tarif Taksi "Online"
Selasa, 21 Maret 2017 8:12 WIB