Jakarta (Antara Bali) - Bagi sebagian orang tua, mengunggah foto anak di media sosial adalah wajar untuk mengabadikan perkembangan buah hati mereka.
Tetapi, sifat media sosial yang terbuka dimanfaatkan oleh pihak tertentu mencuri informasi tentang anak.
Baru-baru ini, sebuah grup di Facebook diketahui berisi konten pedofilia dan kekerasan terhadap anak.
Pemerhati media sosial, Nukman Luthfie, menyarankan para orang tua lebih berhati-hati ketika mengunggah foto anak di media sosial agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan anak.
"Orang tua jangan sembarangan membagikan foto," kata dia, saat dihubungi ANTARA News, Sabtu.
Meski pun masih anak-anak, bukan berarti dibenarkan mengunggah foto anak dalam keadaan tanpa busana walau ia terlihat lucu di foto itu, misalnya.
"Anggap saja anak sebagai orang dewasa, ada batas-batas yang tidak boleh ditonjolkan," kata Nukman.
Media sosial umumnya menetapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk mendaftar, sebaiknya patuhi aturan tersebut.
Masih ada pengguna internet yang membuatkan akun untuk anaknya yang masih kecil, bahkan bayi, untuk merekam pertumbuhan anak.
Nukman mengimbau orang tua untuk menyadari batasan minimal usia masuk ke media sosial itu dan cukup mengunggah foto anak di akun milik pribadi, bukan membuatkan untuk anak. (WDY)