Denpasar (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali akhirnya resmi dibubarkan karena tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Luh Putu Haryani, di Denpasar, Selasa mengatakan, masa tugas KPAID Bali akan berakhir 23 April 2011 dan sudah diputuskan jika masa tugas tersebut tidak akan diperpanjang lagi.
"Seluruh tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh KPAID Bali akan diambil alih oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dan dibantu oleh dinas dan instansi terkait lainnya," katanya.
Haryani mengharapkan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi sosial lainnya yang peduli terhadap perempuan dan anak tetap menjalankan perannya masing-masing.
Sebab, kata dia, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengharapkan perannya dan sekaligus mitra kerja yang baik dalam menangani seluruh persoalan perempuan dan anak di Pulau Dewata.
"Artinya, peran LSM yang peduli terhadap perempuan dan anak sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Karena itu diharapkan agar tetap peduli terhadap perempuan dan anak di seluruh Bali," ujar Haryani.
Ketua KPAID Provinsi Bali Anak Ayu Sri Wahyuni menyesalkan sikap pemprov melakukan penutupan KPAID tersebut.
"Kami berharap, agar beberapa persoalan yang muncul tentang masalah perempuan dan anak di Bali tetap dilanjutkan dan diselesaikan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terutama kasus-kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur yang terjadi di Bali akhir-akhir ini," katanya.
Wahyuni juga membantah jika penutupan KPAID Bali karena berhubungan dengan masalah APBD.
Selama ini, kata Wahyuni, bahwa KPAID Bali hanya menyerap APBD per tahun sebesar Rp50 juta untuk seluruh kabupaten dan kota di Bali. Angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan perolehan APBD Bali dan peruntukkan bagi sektor lainnya yang mencapai miliaran rupiah.
"Dana sebesar itu hanya dipakai untuk operasional saja. Pembiayaan yang lainnya banyak dicari sendiri selama setahun. Bagaimana mungkin pemprov hanya mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta per tahun untuk mengurusi berbagai masalah perempuan dan anak yang banyak terjadi di Bali," kata Wahyuni.(*)
Komisi Perlindungan Anak Dibubarkan
Selasa, 12 April 2011 15:39 WIB