Bandung (Antara Bali) - Mantan personel band Peterpan yakni AN
diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes
Bandung atas kepemilikan ganja sintetis atau biasa disebut tembakau
gorilla.
"Ada tiga orang yang kami tangkap salah satu pelaku
berinisial AN (37) merupakan salahsatu personel band ternama," ujar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Rabu.
AN
ditangkap petugas saat berada dikediamannya di Sarijadi, Kota Bandung
pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB dengan ditemukan barang bukti
berupa dua bungkus tembakau Gorilla seberat enam gram. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, namun tidak sedang memakai," kata dia.
Hendro
menuturkan, AN memperoleh tembakau gorila dari dua pelaku lain yakni D
dan E yang berperan sebagai bandar yang menjual dengan memanfaatkan
media sosial instagram. Dari keterangan dua pelaku, petugas akhirnya
dapat menangkap AN.
"Peredaran narkoba bisa dilakukan berbagai
modus seperti melalui instagram. Sehingga penyidik Sat Res Narkoba bisa
menemukan akun, alamat, dan kita lakukan penangkapan terhadap penjual
dan pembeli," ujarnya.
Hendro menambahkan keterlibatan AN sendiri
bukanlah sebagai pengedar narkoba namun hanya sebatas pemakai. "Yang
bersangkutan merupakan pemakai," kata dia.
Atas kepemilikan
barang haram tersebut, AN bersama D dan E kini mesti mendekam di ruang
tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114
Undang-undang Nomor 32 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkoba. (WDY)
Polisi Ciduk Mantan Personel Peterpan karena Miliki Ganja
Rabu, 1 Maret 2017 15:05 WIB