Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana menahan dana transfer untuk enam desa, karena desa-desa tersebut belum menyetorkan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017.
"Sebelumnya kami sudah minta paling lambat bulan Januari, APBDes sudah harus disetorkan kesini, tapi enam desa sampai saat ini belum. Mereka kami berikan batas waktu sampai hari Jumat besok," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jembrana I Nengah Ledang, di Negara, Rabu.
Menurutnya, enam desa yang belum menyetorkan APBDes adalah Desa Melaya, Tegalbadeng Barat, Mendoyo Dangin Tukad, Asahduren, Gumbrih dan Pengragoan.
Ia mengatakan, dari koordinasi terakhir, tinggal Desa Mendoyo Dangin Tukad yang sebagian besar APBDesnya masih harus diperbaiki karena baru disusun, sementara lima desa lainnya hanya butuh penyempurnaan.
"Sebelum mendapatkan kucuran dana, APBDes itu harus diverifikasi dulu agar sesuai dengan pedoman aplikasi sistem keuangan desa. Dalam verifikasi, tentu ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan pihak desa," katanya.
Bagi desa yang belum menyetorkan APBDes serta sudah lolos verifikasi, menurutnya, belum bisa mendapatkan transfer Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Ia mengatakan, peraturan terkait pencairan dana desa saat ini berubah, karena dulunya jika ada desa yang APBDesnya belum lolos verifikasi, maka dana untuk seluruh desa akan ditahan sampai seluruhnya lengkap.
"Sekarang hanya desa yang terlambat saja yang belum bisa mendapatkan dana-dana tersebut. Kalau yang sudah lengkap, ya langsung bisa menggunakan dana itu," katanya.
Menurutnya, desa-desa yang terlambat, biasanya kurang konsisten dengan perencanaan awal, sehingga saat menyusun terjadi pergeseran-pergeseran anggaran.(GBI)