Yogyakarta (Antara Bali) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, calon rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK untuk mewujudkan PTN yang bersih.
"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin Perguran Tinggi Negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Menteri Ristekdikti M Nasir dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin.
Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Permenristekdikti No 19 tahun 2017, yang menyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di perguruan tinggi negeri.
Menurut Nasir rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi penentu apakah orang tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.
"Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut," kata Nasir.
Dia mengatakan kementerian juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatanya.
Selain itu, para rektor dan direktur pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.
Tidak hanya itu kementerian juga akan mengawal para calon pada saat menyampaikan visi dan misi.
"Hal ini penting, karena selama ini banyak rektor yang visinya bagus namun implementasinya rendah. Kemenristekdikti ingin melihat impelemntasi dari visi dan misi mereka seperti apa," tambah Nasir. (WDY)
Menristek Dikti: Calon Rektor Harus Serahkan LKHPN
Senin, 30 Januari 2017 11:01 WIB