Mangupura (Antara Bali) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kabupaten Badung, Bali, melakukan penyelamatan dan penggabungan arsip daerah, atas terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang telah dirombak pada 1 Januari 2017.
Pelaksana Tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badungm Nyoman Predangga mengatakan, di Mangupura, Rabu, penyelamatan arsip daerah ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menggelar rakor ini agar arsip tertata rapi sehingga dapat dibaca atau dipelajari generasi mendatang," ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh arsip yang tercipta merupakan hasil kegiatan lembaga negara atau perangkat daerah pada saat penetapan penggabungan menjadi tanggungjawab lembaga negara atau lembaga daerah tersebut.
"Maka setiap perangkat daerah wajib membentuk tenaga pengelolaan arsip dengan surat keputusan kepala perangkat daerah," katanya.
Tahap penyelamatan arsip di lembaga daerah, lanjut dia, terdiri atas pendataan dan identifikasi arsip, penataan dan pendaftaran arsip, verivikasi/penilaian arsip serta penyerahan arsip statis dan pemusnahan arsip.
"Penyelamatan arsip ini disesuaikan dengan kewenangannya masing-masing," katanya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan A.A. Arimbawa menambahkan, penyelamatan dan pengamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Badung dengan keberadaan OPD yang baru.
"Penyelamatan arsip adalah tindakan atau langkah-langkah pengambilan dan pengambilalihan arsip secara sistematis dalam rangka penyelamatan arsip pada lembaga negara atau satuan kerja perangkat daerah sejak penggabungan atau pembubaran," katanya. (WDY)
Badung Selamatkan Arsip Daerah
Kamis, 19 Januari 2017 7:47 WIB