Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu
menegaskan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan
mengikuti latihan bela negara yang dipandu TNI, dan hal tersebut tidak
melanggar peraturan.
"Undang-undang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam program bela negara, itu ada di Undang-Undang nomor 3 tahun
2002. FPI itu warga negara Indonesia, ya wajib juga ikut," ujarnya di
Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.
Bahkan, katanya, kelompok radikal yang memiliki niat untuk mempelajari Pancasila pun boleh mengikuti bela negara.
"Kalau mau, yang radikal kayak ISIS itu juga kita ajak. Dengan demikian kita bersatu," ungkap Ryamizard.
Menurut dia, pengajaran bela negara kepada kelompok militan tersebut
berpeluang untuk menghilangkan pemahaman tentang kekerasan yang ada
pada mereka, dan lebih diisi dengan semangat-semangat nasionalisme.
"Bela negara itu tujuannya adalah agar pemahaman ideologi kita
terhadap Indonesia itu sama. Nanti ujungnya, bila perlu mereka jadi mau
berkorban untuk negara, makanya kita harus memberikan pengertian agar
ada rasa bangga, kalau sudah bangga mereka akan cinta negara ini,"
terangnya.
Terkait dengan pencopotan Komandan Distrik Militer Lebak Letnan
Kolonel Czi Ubaidilah pada pekan lalu, Menhan membantah bahwa alasan
pemberhentian tersebut dikarenakan melatih FPI.
"Dia itu dicopot karena tidak lapor pada atasannya bahwa ada
kegiatan tersebut, itu menyalahi aturan, jadi bukan karena FPI. Saya
saja kalau keluar kota harus lapor ke Presiden," katanya kemudian.
Sebelumnya, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Muhammad
Herindra menegaskan bahwa Komandan Kodim 0603/Lebak, Letnan Kolonel Czi
Ubaidilah dicopot dari jabatannya setelah menggelar latihan bela negara
kepada anggota-anggota FPI di wilayah Koramil Cipanas.(WDY)
Menhan Tegaskan FPI Boleh Ikut Bela Negara
Jumat, 13 Januari 2017 8:07 WIB