Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali memprediksi pencairan gaji guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK negeri di daerah itu akan lebih lambat dibandingkan dengan gaji ASN pemprov lainnya.
"Hal ini karena guru SMA/SMK negeri yang sekarang beralih di bawah kewenangan pemerintah provinsi, untuk pencairan gajinya memerlukan tahapan yang lebih panjang," kata Kepala BPKAD Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, jumlah guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK yang berstatus PNS seiring dengan peralihan tersebut adalah sebanyak 6.485 orang dengan rincian 3.291 orang (guru SMA), 1.982 orang (guru SMK), pengawas (77), guru DPK (397), dan 833 pegawai administrasi.
Ngurah Arda menambahkan, hingga saat ini para pegawai di lingkungan Pemprov Bali memang belum mendapatkan gaji yang seharusnya sudah diterima awal Januari 2017. Hal ini sebagai dampak pengisian organisasi perangkat daerah dengan sejumlah struktur yang baru.
"Namun, khusus untuk guru dan juga para pegawai dari SKPD lain yang beralih dari pegawai kabupaten/kota menjadi ke provinsi, sebelumnya harus mengantongi SK Pengalihan dari Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.
Setelah ada SK Pengalihan dari BKN, barulah bupati/wali kota menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
"Kalau SKPP belum diberikan, tentu kami tidak bisa memproses gajinya. Begitu SKPP terbit, kami terima itu, kemudian kami cocokkan dengan data Dinas Pendidikan, maupun dinas lainnya yang pegawainya beralih status," katanya.
Menurut mantan Penjabat Bupati Karangasem itu, sesungguhnya pihaknya sudah mencuri "start" dibandingkan provinsi lain agar bisa cepat mencairkan gaji guru.
"Sebenarnya data-data siapa yang beralih itu sudah ada pada kami dan sudah kami input kerjakan lebih awal, bekerja sama dengan PT Taspen dengan memakai aplikasi SIM Gaji. Namun, tetap saja belum bisa dicairkan, sepanjang belum adanya SK Pengalihan BKN dan SKPP," ujar Ngurah Arda.
Di sisi lain, terkait dengan belum cairnya gaji para ASN di lingkungan Pemprov Bali (di luar guru SMA/SMK), pihaknya mengharapkan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) segera menyerahkan surat perintah membayar (SPM).
"Kami sudah menyelesaikan penginputan data gaji pegawai dengan struktur yang baru, tinggal SKPD mencocokkan, kalau sudah cocok, SKPD lanjut mengeluarkan SPM," ucapnya.
Maksimal dua hari semenjak menerima SPM, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), lanjut disampaikan ke BPD Bali, kemudian dari BPD Bali yang mentransfer ke masing-masing rekening pegawai. (WDY)
BPKAD Bali: Pencairan Gaji Guru SMA Terlambat
Rabu, 11 Januari 2017 14:38 WIB