Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali konsisten melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek hingga April 2017 menanggapi aspirasi transportasi lokal agar angkutan "online" diblokir.
"Saya tetap pegang komitmen sampai dengan bulan April perintah dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan perpanjangan sosialisasi (Permen 32/2016). Untuk itu mari kita bersama sepakati," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana saat menanggapi aksi demonstrasi dari gabungan asosiasi transportasi lokal di depan Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Selasa.
Dalam aturan tersebut memuat terkait syarat atau kewajiban untuk menjadi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online di antaranya harus ada izin, berbadan hukum, memiliki SIM A umum, STNK atas nama perusahaan, uji kir dan sebagainya yang harus segera dilengkapi.
Apabila hingga sosialisasi pada April 2017 pelaku angkutan dalam jaringan itu tidak juga melengkapi dengan persyaratan tersebut maka instansi terkait berwenang untuk memblokir operasionalnya.
Terkait kinerja Tim Yustisi, pihaknya berkomitmen akan menindak baik angkutan konvensional maupun dalam jaringan yang tidak memiliki izin.
Meski demikian pihaknya tidak berwenang memeriksa isi telepon genggam sang sopir karena berkaitan dengan privasi seseorang kecuali sopir tersebut melakukan tindakan pidana.
Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar B) yang merupakan gabungan sopir angkutan orang konvensional melakukan aksi demonstari di depan Kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar.
Selain Sudarsana, mereka juga diterima pejabat Pemprov Bali lainnya di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Made Sukadana.
Dalam aksi damai itu, Koordinator Ketut Witra mengatakan bahwa pihaknya menuntut instansi terkait untuk memblokir transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan karena dinilai telah menurunkan pendapatan mereka.
Menurut dia, pihaknya akan terus memperjuangkan keinginan itu meskipun Dinas Perhubungan mengaku masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban menjadi perusahaan angkutan berbasis aplikasi "online" hingga April 2017.
"Tuntutannya agar aplikasi ini diblokir di Bali. Aspirasi harus kami taati. Ini adalah kemauan teman-teman," katanya. (WDY)
Dishub Bali Konsisten Penuhi Sosialisasi Permen 32/2016
Selasa, 10 Januari 2017 14:07 WIB