Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan
Komisi II DPR RI memiliki hak untuk menerima atau menolak calon anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang
diusulkan oleh panitia seleksi (pansel).
"Sampai saat ini Komisi II DPR RI belum melakukan rapat, sehingga
belum ada keputusan dan sikap resmi dari Komisi II," kata Arif Wibodo,
di Jakarta, akhir pekan ini.
Arif Wibowo mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua
Komisi II Lukman Edy yang memperkirakan Komisi II berpotensi menolak
hasil seleksi tahap kedua calon anggota KPU dan Bawaslu, karena beberapa
nama anggota pansel calon anggota KPU-Bawaslu dinilai masih merangkap
jabatan.
Menurut Arif, Komisi II DPR RI sampai saat ini belum memberikan
pernyataan resmi, karena memang belum ada rapat terkait calon anggota
KPU dan Bawaslu. (WDY)
DPR Miliki Hak Terima Atau Tolak Calon Anggota KPU-Bawaslu
Senin, 9 Januari 2017 17:42 WIB