Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menegaskan harga bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi yang meliputi premium, solar dan minyak tanah tidak
naik.
Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM bersubsidi pada Maret 2017
setelah sebelumnya menetapkan harga ketiga jenis BBM itu tidak naik
akhir Desember 2016.
Kantor Staf Kepresidenan dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Jumat, menyatakan meski saat ini terjadi kenaikan harga minyak
dunia hingga di atas 50 dolar AS per barel, pemerintah berupaya untuk
menjaga daya beli masyarakat dengan menahan kenaikan harga BBM.
Pemerintah memastikan kenaikan harga BBM dilakukan melalui kajian
yang komprehensif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta
Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan
Harga Jual Eceran BBM di mana pemerintah menetapkan batas harga
tertinggi dan terendah dalam memutuskan kenaikan harga BBM.
Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
dengan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Ada pun harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah
PPN dan PBBKB dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Sementara itu, harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Plus,
Pertalite dan Pertamina Dex ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga
nilainya fluktuatif atau bisa naik dan turun.
Kendati demikian, pemerintah memastikan BBM nonsubsidi tetap
terjangkau sekaligus kompetitif lantaran ada batas harga tertinggi dan
terendah. (WDY)
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Subsidi Tidak Naik
Jumat, 6 Januari 2017 16:47 WIB