Makassar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar
menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Adnan Ahmad yang melakukan
penganiayaan terhadap guru sekolah anaknya. Kasus ini menjadi viral di
media sosial beberapa bulan lalu lalu
"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Kamis.
Hakim menyebutkan terdakwa di dalam persidangan mengakui telah
mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban
dan mengenai bagian hidung korban, setelah mendapat telepon dari
anaknya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan
di depan dan di tempat umum secara bersama-sama," katanya.
Usai pembacaan vonis itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu
kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding atas putusan yang telah
dijatuhkannya atau menerima putusan tersebut.
"Apakah saudara akan melakukan upaya banding, silakan berkonsultasi
dengan pengacara dan kami tunggu paling lambat tujuh hari bila ingin
mengajukan banding," tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Salahuddin mengaku masih
akan mempertimbangkan putusan tersebut dan akan menggunakan waktu 14
hari untuk pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir dulu, kami masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya," cetusnya.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan bapak dan anak
terhadap salah satu guru SMK Negeri 2 Makassar Dasrul itu terjadi
setelah MA (16) ditegur oleh gurunya.
Tidak terima teguran itu, MA kemudian melaporkannya kepada orang
tuanya, Adnan Ahmad, dan mengaku telah dipukul oleh gurunya, hingga
akhirnya Adnan datang ke sekolah dan memukul Dasrul.
Atas perbuatan penganiayaan itu, keduanya kemudian diamankan oleh Polsek Tamalate dan langsung diproses hukum.
Tersangka MA (16) sendiri sudah mendapatkan hukumannya, yakni harus
menjalani rehabilitasi selama satu tahun di LPKS Salodong Toddopuli. (WDY)
Orang Tua Murid yang Viral Karena Aniaya Guru Divonis Salah
Jumat, 6 Januari 2017 11:20 WIB