Denpasar (Antara Bali) - Kurang lebih 100 orang anggota organisasi kemasyarakatan Laskar Bali (Ormas LB) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk meminta keadilan terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai ringan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Kami mohon keadilan terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga besar kami yang dibunuh secara keji, namun jaksa tidak mempertimbangkan Pasal 340 dan Pasal 170 yang secara jelas melakukan pembunuhan secara berencana," kata Sekretaris Jenderal Ormas LB, Ketut Ismaya, di Denpasar, Kamis.
Dalam orasi di depan gedung Kejati Bali, ia meminta keadilan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar yang dinilai ringan dengan hanya menuntut terdakwa DS selama empat tahun penjara.
Hal itu, kata dia, tidak adil karena perbuatan yang telah dilakukan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Dewa Gede Artawan (31) di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, Bali.
"Kami datang ke Kejati dengan tertib dan ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, saya meminta pihak Kejati mengusut tuntas jaksa yang melakukan tuntutan yang tidak adil," katanya lagi.
Menurut dia, pelaku pembunuhan seharusnya dihukum berat sesuai dengan pasal yang berlaku, agar tidak terjadi peristiwa serupa pada kemudian hari
"Untuk itu saya meminta jaksa yang menyidangkan agar diusut dan diperiksa karena dinilai tidak menuntut secara setimpal," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Bali Adiyanto yang menerima kehadiran Ormas LB itu mengatakan pihaknya siap menampung aspirasi Ormas itu dan memahami sepenuhnya dan persoalan sudah dibaca di persidangan yang segera ditindaklanjuti.
"Apabila jaksa melakukan penyimpangan akan diperiksa dan ditindaklanjuti," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejati Bali akan memantau perjalanannya, karena kasus ini belum tuntas dan belum diputus di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Perkara ini akan tetap berjalan terus dan saya yakin akan diputuskan secara adil," ujar Adiyanto. (WDY)