Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar, divonis lebih ringan dari tuntutan, yakni dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.

Majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa sore, memberikan hukuman denda sebesar Rp150 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

"Selain itu majelis juga menjatuhkan hukuman supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta," kata ketua majelis hakim.

Uang pengganti tersebut besarannya sesuai dengan yang telah dinikmati dan mengakibatkan kerugian bagi negara secara riil, bukan berdasarkan potensinya.

Uang itu harus dibayarkan satu bulan dari putusan, apabila tidak maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang hingga nilainya sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut.

Sementara itu Putu Bagiada menyatakan pikir-pikir mendengar putusan tersebut, begitu juga jaksa penuntut umum. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013