Denpasar (Antara Bali) - Sidang perdana mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, ditunda.
"Penudaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini karena ketua majelis hakim berhalangan karena sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi usai sidang di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, pihaknya mengikuti aturan yang ada dan tetap menunggu sampai jadwal sidang selanjutnya yakni pada 12 Desember 2012.
Sementara itu Wayan Sudana, penasehat hukum Pastika, mengatakan, pada persidangan nanti pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan penahanan terdakwa di Lembaga Permasyarakatan Singaraja.
"Kami akan menyampaikan secara lisan nanti hal itu kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya, mengingat kondisi klien kami yang menderita penyakit diabetes sehingga harus diberikan pengawasan secara baik mengenai asupan makanannya oleh keluarga," ujarnya.
Selain itu, saat ini terdakwa masih dalam pengawasan dokter akibat penyakit yang dideritanya.(IGT)