Negara (Antara Bali) - Aturan pajak sebesar 5 persen dari total transaksi yang dikenakan kepada pembeli tanah di Kabupaten Jembrana rawan penyimpangan karena nominalnya bisa "dimainkan" secara fleksibel.

"Kami akui memang dalam pungutan pajak ini potensial terjadi penyimpangan, tapi kami juga memiliki sistem untuk menutup celah tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Jembrana, Made Yasa saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Yasa, tim yang bertugas melakukan survey harga riil transaksi tanah selalu diganti, untuk menjaga agar tidak terjadi kongkalikong dengan pembeli maupun penjual tanah.

Selain itu ia juga yakin dengan integritas anak buahnya yang tidak akan melakukan perbuatan tercela tersebut.

Sebelumnya diperoleh informasi, banyak pembeli tanah yang mengeluhkan ketidakjelasan pajak jual beli tanah, antara SK Bupati Jembrana yang memetakan nilai jual tanah dan harga riil di lapangan.

"Saat kita hendak membayar pajak sesuai SK Bupati tersebut petugas tidak mau, malah minta pajak dari transaksi riil. Sebenarnya yang mana dipakai patokan?" kata salah seorang pembeli tanah.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012