Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar dari Koarmada ll di daerah Pantai Gerokgak menggagalkan upaya penyelundup tujuh ekor penyu hijau di Pesisir Pantai Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu malam.
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko saat ditemui di Mako Lanal Denpasar, Minggu petang, membenarkan bahwa personelnya telah menggagalkan upaya menyelundupan tersebut dan tujuh ekor penyu telah diamankan Pangkalan TNI AL Denpasar Di Pantai Gerokgak Buleleng.
"Modus penyelundupan penyu hijau yang digolongkan sebagai satwa langka dan dilindungi ini dilakukan oleh para pelaku yang dinilai sangat lihai dalam melakukan aksinya," ujar Henricus.
Keberhasilan petugas Pos TNI AL Celukan Bawang jajaran Pangkalan TNI AL Denpasar dalam mengagalkan upaya penyelundupan ini, lanjut Henricus, melihat tujuh ekor penyu hijau yang terdampar dipantai.
Hingga saat ini, petugas belum mengetahui pelakunya dan motif yang dikerjakan. Namun, ada laporan dari masyarakat bahwa di daerah pesisir Pantai Gerokgak ada sekelompok orang yang akan menurunkan penyu dari sebuah kapal.
Merespons hal itu, Danposal Celukan Bawang dan timnya bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada 17 Maret 2019 Pukul 22.30 Wita dan saat tiba di Pantai Gerokgak dan melakukan penyisiran serta pengamatan pantai, tim sempat melihat ada sekitar empat orang tidak dikenal yang terlihat melarikan diri meninggalkan kapal yang ditambat di tepi pantai.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ke arah perahu menggunakan lampu senter, Tim berhasil menemukan tujuh ekor penyu di sekitar perahu dalam keadaan terikat tali tambang," katanya.
Untuk memyelamatkan penyu-penyu tersebut, selanjutnya Danposal Celukan Bawang melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Lanal Denpasar, selanjutnya langkah awal yang dilakukan yakni mengamankan penyu dan kapal yang diduga digunakan menangkap penyu hijau tersebut.
Selanjutnya Lanal Denpasar melakukan koordinasi dengan Kantor BKSDA Provinsi Bali, terkait adanya peyelundupan penyu di Pantai Gerokgak, kemudian BKSDA Bali melalui Resor BKSDA Buleleng juga bergerak ke lokasi untuk melihat dan mengecek kondisi penyu tersebut.
BKSDA Bali penangkapan penyelundupan penyu di Bali bukan yang kali pertama, karena sudah berkali-kali aksi tersebut digagalkan oleh petugas, baik itu dari TNI AL dan Polda Bali.
Baca juga: Ribuan burung selundupan dari Lombok-Bali disita petugas BKSDA-TNI AL
Baca juga: Karantina Denpasar gagalkan penyelundupan 10.120 benih lobster
Berdasarkan data Pro Fauna, terdapat tujuh jenis penyu di dunia dan enam di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu belimbing, penyu pipih, dan penyu tempayan.
Perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Untuk hal ini, Komandan Lanal Denpasar menekankan semua prajurit dijajarannya, termasuk personel Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar, agar terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut sebagai wujud nyata yang menjadi kewajiban TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia. (ed)
Baca juga: Lanal Denpasar jaga kapal perang Thailand
Baca juga: Lanal Denpasar siap amankan IMF-WB
Baca juga: Lanal Denpasar bantu pemadaman kebakaran kapal Benoa
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko saat ditemui di Mako Lanal Denpasar, Minggu petang, membenarkan bahwa personelnya telah menggagalkan upaya menyelundupan tersebut dan tujuh ekor penyu telah diamankan Pangkalan TNI AL Denpasar Di Pantai Gerokgak Buleleng.
"Modus penyelundupan penyu hijau yang digolongkan sebagai satwa langka dan dilindungi ini dilakukan oleh para pelaku yang dinilai sangat lihai dalam melakukan aksinya," ujar Henricus.
Keberhasilan petugas Pos TNI AL Celukan Bawang jajaran Pangkalan TNI AL Denpasar dalam mengagalkan upaya penyelundupan ini, lanjut Henricus, melihat tujuh ekor penyu hijau yang terdampar dipantai.
Hingga saat ini, petugas belum mengetahui pelakunya dan motif yang dikerjakan. Namun, ada laporan dari masyarakat bahwa di daerah pesisir Pantai Gerokgak ada sekelompok orang yang akan menurunkan penyu dari sebuah kapal.
Merespons hal itu, Danposal Celukan Bawang dan timnya bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada 17 Maret 2019 Pukul 22.30 Wita dan saat tiba di Pantai Gerokgak dan melakukan penyisiran serta pengamatan pantai, tim sempat melihat ada sekitar empat orang tidak dikenal yang terlihat melarikan diri meninggalkan kapal yang ditambat di tepi pantai.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ke arah perahu menggunakan lampu senter, Tim berhasil menemukan tujuh ekor penyu di sekitar perahu dalam keadaan terikat tali tambang," katanya.
Untuk memyelamatkan penyu-penyu tersebut, selanjutnya Danposal Celukan Bawang melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Lanal Denpasar, selanjutnya langkah awal yang dilakukan yakni mengamankan penyu dan kapal yang diduga digunakan menangkap penyu hijau tersebut.
Selanjutnya Lanal Denpasar melakukan koordinasi dengan Kantor BKSDA Provinsi Bali, terkait adanya peyelundupan penyu di Pantai Gerokgak, kemudian BKSDA Bali melalui Resor BKSDA Buleleng juga bergerak ke lokasi untuk melihat dan mengecek kondisi penyu tersebut.
BKSDA Bali penangkapan penyelundupan penyu di Bali bukan yang kali pertama, karena sudah berkali-kali aksi tersebut digagalkan oleh petugas, baik itu dari TNI AL dan Polda Bali.
Baca juga: Ribuan burung selundupan dari Lombok-Bali disita petugas BKSDA-TNI AL
Baca juga: Karantina Denpasar gagalkan penyelundupan 10.120 benih lobster
Berdasarkan data Pro Fauna, terdapat tujuh jenis penyu di dunia dan enam di antaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, penyu belimbing, penyu pipih, dan penyu tempayan.
Perdagangan semua jenis penyu laut di Indonesia dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Untuk hal ini, Komandan Lanal Denpasar menekankan semua prajurit dijajarannya, termasuk personel Pos TNI AL jajaran Lanal Denpasar, agar terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut sebagai wujud nyata yang menjadi kewajiban TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia. (ed)
Baca juga: Lanal Denpasar jaga kapal perang Thailand
Baca juga: Lanal Denpasar siap amankan IMF-WB
Baca juga: Lanal Denpasar bantu pemadaman kebakaran kapal Benoa
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019