Ribuan burung dilindungi yang diselundupkan seorang sopir perantara dari Lombok, NTB menuju Pulau Bali, disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar, Lantamal V, Koarmada ll, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan di Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Ribuan burung-burung ini disita, karena tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal," kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Padang Bai dari BKSDA Bali, Drh. Ludra dalam siaran pers diterima di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan, ribuan burung yang disita yakni 250 ekor burung kecial, 250 ekor burung kepodang, 50 ekor burung opior, 50 ekor burung cendet, 750 ekor burung manyaran, 100 ekor burung kopi-kopi, dan 50 ekor burung anis macan yang semuanya dikemas dalam 109 boks.

Menurut Ludra, petugas melakukan pencegahan penyelundupan ribuan buring ini pada Sabtu (16/3) malam dan rencananya langsung dibawa ke Lombok. "Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali, karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal dan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000," katanya.

Ia menjelaskan, burung-burung ini tidak bisa dilepasliarkan di Bali, karena tidak sesuai dengan habitat aslinya. "Hasil koordinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, disini bukan alamnya," ujarnya.

Untuk pemilik burung yang membawa ke Bali, masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Petugas karantina selain bekerja untuk mencegah penyebaran HPHK, juga bertugas semaksimal mungkin untuk menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Tanah Air.

Lembar-Padangbai
Sementara itu, Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram sebelumnya terkait muatan kapal feri rute Lembar-Padangbai.

"Upaya penyelundupan ribuan ekor dari beberapa jenis burung kicau itu dilakukan dengan sebuah mobil truk yang diangkut kapal feri KMP. Swarna Kartika rute penyeberangan Lembar ke Padangbai," katanya.

Dalam pengungkapan kasus itu, sopir truk, SH serta pembawa burung FA dan MK, mengatakan jika burung-burung milik RF dari Lombok tersebut sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjualbelikan.

Burung-burung yang diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor itu disimpan dalam boks plastik dan kardus, kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Upaya itu digagalkan berkat kejelian dan kerja sama petugas keamanan pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai. Untuk  rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," katanya.

Kedepannya, sinergi itu sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerja sama dengan petugas keamanan pelabuhan dalam meminimalkan kegiatan ilegal melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padangbai Bali yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II. (ed)

Baca juga: Lanal Denpasar gagalkan penyelundupan penyu hijau di Buleleng

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019