Denpasar (ANTARA) - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar telah menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau di kawasan pantai Pulau Serangan, Denpasar, Bali, yang diangkut dengan tiga jukung di pantai itu.
Tim Penerangan Lanal Denpasar dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, melaporkan upaya penggagalan itu dilakukan Posmat Serangan bersama tim intel Lanal Denpasar pada Kamis (30/12/2021), lalu Danlantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi merilis hasilnya di penghujung tahun 2021 (31/12).
Didampingi Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Hreesang Wisanggeni, Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, dan Kepala BKSDA Prov Bali Dr. R. Agus Budi Santosa, ia menjelaskan tim Lanal Denpasar juga menahan 21 orang ABK jukung.
Personel yang ditahan dan dimintai keterangan yakni Jhoni Pranata (32/nakhoda Jukung 1) dari Wara’a Kab. Taliwang NTB, Suritto (50/nakhoda Jukung 2) dari Dusun Pulau Bajo Kab. Dompu, dan Sudirman (48/nakhoda Jukung 3) dari Dusun Kaung Tengah Sumbawa.
Baca juga: Lanal Denpasar lepasliarkan ratusan ekor tukik di Buleleng
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa tiga Jukung dengan mesin tiga unit 15 PK dan Penyu Hijau (Chelonia Mydas) 32 ekor berukuran besar dan sedang (31 kondisi hidup dan 1 sudah mati dipotong), mesin kompresor, selang, senter ango air, serta sepatu fin/sepatu katak.
Upaya itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu, maka anggota Posmat Serangan dan Unit intel melaksanakan puldata dan patroli kamla mencari sasaran dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Selanjutnya Posmat dan Unit intel menggunakan rubber boat SFQR (Second Fleet Quick Respons) menyusun rencana patroli di sekitar perairan serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 04.30 Wita Unit intel menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beringan menuju perairan Serangan.
Selanjutnya, tim Patroli SFQR pada pukul 04.45 Wita berhasil menangkap dan menggiring serta mengamankan tiga jukung dengan 21 ABK beserta 32 ekor penyu menuju dermaga pantai Pulau Serangan Denpasar, dan selanjutnya 21 ABK dan 32 ekor penyu dibawa ke Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar.
Untuk proses lebih selanjutnya, Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda Rp100.000.000.
Dalam acara itu, Danlantamal V mengatakan mengapresiasi kepada Komandan Lanal Denpasar dan jajaran atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan penyu hijau (Chelonia Mydas) di Bali itu.
"Penyu hijau sangat berperan dalam kehidupan biota laut yang mana menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut," katanya dalam acara yang juga dihadiri Ketua Yayasan TCEC (Turtle Conservation Education Centre) Made Sukanta, Danramil Denpasar Selatan Mayor Chb Wayan Sunartini, Danposmat Serangan serta Babinsa/Babinkamtibmas Serangan.
Baca juga: Personel Lanal Denpasar bersihkan sampah di Pelabuhan Benoa
Danlantamal juga menjelaskan barang bukti berupa penyu yang berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan, jelas Danlantamal V.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala BKSDA Prov. Bali dan Ketua Yayasan TCEC Bali yang intinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada TNI AL dalam hal ini Danlantamal V dan Komandan Lanal Denpasar.
Menurut BKSDA, penyu sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan penyu sehat dan juga menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.
Sementara itu, Danlanal Denpasar menambahkan, penyelundupan penyu hijau yang digolongkan satwa langka dan dilindungi hal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya tersangka ditangkap dan diamankan di Pangkalan TNI AL Denpasar.