Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi saran dan pendapat DPRD Bali tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 .
"Saya mengapresiasi dan sependapat dengan saran-saran dari DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi untuk mengkaji segala potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Gubernur Mangku Pastika pada rapat paripurna DPRD Bali tentang jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi, di Denpasar, Selasa.
Ia sependapat mengenai saran Fraksi PDIP, untuk dilakukan kajian terhadap potensi-potensi daerah yang mengalami penurunan. Termasuk juga mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah, khususnya kontribusi BUMD terhadap PAD, bahwa telah menunjukkan kinerja yang cukup baik, dengan kontribusi deviden terhadap PAD yang meningkat setiap tahunnya.
"Saya mengapresiasi juga saran Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP untuk melakukan penguatan penerimaan PAD dengan kinerja BUMD yang semakin profesional dan dikelola oleh sumber daya manusia yang berkompeten," ujarnya.
Selain itu, kata Gubernur Mangku Pastika, diperlukan langkah-langkah yang efektif dan efisien diikuti dengan kebijakan tegas agar pendapatan dapat tercapai optimal, serta secara intensif melakukan evaluasi untuk mendapatkan gambaran dalam rangka diversifikasi sumber-sumber penerimaan daerah.
Ia menjelaskan ada beberapa sumber mengalami penurunan baik dari APBD Perubahan maupun APBD Induk tahun anggaran 2017. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari hasil penjualan aset daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga pada PT BPD Bali, pendapatan denda pajak, dan pendapatan dari pengembalian denda pajak.
Sedangkan pendapatan yang mengalami peningkatan yaitu pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah dan penerimaan lain-lain. Selain itu terdapat juga pendapatan yang tidak dianggarkan, yaitu pendapatan dari denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda retribusi dan pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
Berkaitan dengan pos pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, kata Gubernur Mangku Pastika, bahwa sampai saat ini Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2018 yang memuat rincian alokasi dana transfer ke daerah belum terbit.
"Penganggaran dan perimbangan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya mengapresiasi dan sependapat dengan saran-saran dari DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi untuk mengkaji segala potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Gubernur Mangku Pastika pada rapat paripurna DPRD Bali tentang jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi, di Denpasar, Selasa.
Ia sependapat mengenai saran Fraksi PDIP, untuk dilakukan kajian terhadap potensi-potensi daerah yang mengalami penurunan. Termasuk juga mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah, khususnya kontribusi BUMD terhadap PAD, bahwa telah menunjukkan kinerja yang cukup baik, dengan kontribusi deviden terhadap PAD yang meningkat setiap tahunnya.
"Saya mengapresiasi juga saran Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP untuk melakukan penguatan penerimaan PAD dengan kinerja BUMD yang semakin profesional dan dikelola oleh sumber daya manusia yang berkompeten," ujarnya.
Selain itu, kata Gubernur Mangku Pastika, diperlukan langkah-langkah yang efektif dan efisien diikuti dengan kebijakan tegas agar pendapatan dapat tercapai optimal, serta secara intensif melakukan evaluasi untuk mendapatkan gambaran dalam rangka diversifikasi sumber-sumber penerimaan daerah.
Ia menjelaskan ada beberapa sumber mengalami penurunan baik dari APBD Perubahan maupun APBD Induk tahun anggaran 2017. Hal tersebut disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari hasil penjualan aset daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga pada PT BPD Bali, pendapatan denda pajak, dan pendapatan dari pengembalian denda pajak.
Sedangkan pendapatan yang mengalami peningkatan yaitu pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah dan penerimaan lain-lain. Selain itu terdapat juga pendapatan yang tidak dianggarkan, yaitu pendapatan dari denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda retribusi dan pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
Berkaitan dengan pos pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, kata Gubernur Mangku Pastika, bahwa sampai saat ini Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2018 yang memuat rincian alokasi dana transfer ke daerah belum terbit.
"Penganggaran dan perimbangan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017