Badung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung, Bali tahun 2020 sebesar Rp6,3 triliun dalam rapat paripurna DPRD Badung, masa Persidangan Ketiga tahun 2019.
"Menurut kami, APBD tahun 2020 yang direncanakan Rp6,3 triliun lebih ini merupakan angka yang sangat tepat," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa.
Pada rapat paripurna tersebut, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Badung tahun 2020, ditetapkan pendapatan sebesar Rp6.305.403.214.732.
Jumlah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp5,3 triliun lebih, Dana Perimbangan Rp600.415.190.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp401.918.030.562.
Bupati Giri Prasta mengatakan, angka Rp6,3 triliun tersebut sudah sangat baik dan sudah dirancang kesepakatan dengan DPRD Badung bahwa belanja publik Badung masuk diatas 75 persen lebih.
"Inilah yang menurut kami betul-betul untuk kepentingan masyarakat Badung. Bentuk dan wujud APBD ini betul-betul sehat dan dirancang dengan konsep bersama komitmen antara pemerintah dan jajaran DPRD Badung dalam mensejahterakan masyarakat," katanya.
Baca juga: Belanja Pemkab Badung disesuaikan kapasitas riil keuangan
Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran DPRD Badung yang telah bekerja keras untuk penyempurnaan APBD sehingga program itu secara nyata untuk masyarakat Badung.
"Setelah melalui pembahasan secara intensif antara pemerintah daerah dengan DPRD, selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020," ujarnya.
Sementara itu, sebagai salah satu wujud kewajiban konstitusional pemerintah daerah maka beberapa waktu yang lalu, Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas dan mendapat persetujuan dewan sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD bersama dengan pemerintah terhadap publik dan pemerintah atasan dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana tahun 2016-2021.
"Hari ini merupakan momen yang amat penting dan menentukan bagi Kabupaten Badung khususnya di tahun 2020 dan tahun 2021 karena Pemda dan DPRD Badung telah menyetujui Ranperda Kabupaten Badung perubahan kedua RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah,” kata Bupati Giri Prasta.
Baca juga: Pemkab Badung tetap prioritaskan lima program pembangunan pada tahun 2020
Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020, diantaranya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no. 13 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kab Badung tahun 2016-2021.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 14 tahun 2011 tentang pajak parkir, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 25 tahun 2011 tentang tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Ranperda tentang penetapan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Badung, Penguatan program bidang pangan, sandang dan papan, Penguatan program bidang pendidikan dan kesehatan, Penguatan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan, Penguatan program bidang adat, budaya dan keagamaan, Penguatan program pariwisata.