Badung (ANTARA) - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyepakati belanja daerah disesuaikan dengan kapasitas riil keuangan daerah, khususnya terkait dengan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
"Sehingga APBD dapat sehat, realistis dan seluruh program atau kegiatan dapat terealisir secara utuh sesuai dengan yang direncanakan semula," ujar dia saat Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung di Badung, Senin.
Ia menegaskan penyesuaian belanja daerah itu dilakukan dengan tetap memprioritaskan pada belanja mandatori serta belanja wajib dan meningkat.
"Tentunya hal ini dapat diimplementasikan berdasarkan pembahasan-pembahasan intensif dan diharapkan akan menjadi produk bersama yang akan ditetapkan sebagai hasil agenda paripurna," katanya.
Bupati Giri Prasta juga mengatakan proyeksi pendapatan daerah yang telah disusun tidak hanya berangkat dari sudut pandang optimisme atau pesimisme, namun lebih mengedepankan pada hasil-hasil kajian yang bersifat rasional dan komprehensif.
Selain itu, katanya, mengedepankan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai dinamika serta perubahan ekonomi makro, baik dalam skala regional, nasional, maupun global.
Ia menjelaskan rapat paripurna tersebut untuk menyamakan sudut pandang sehingga masukan dari DPRD melalui fraksi-fraksi akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengambil suatu keputusan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi atas masukan-masukan yang diberikan oleh anggota legislatif.
Ia mengharapkan tidak terjadi beda tafsir tentang interpretasi terhadap suatu regulasi.
"Kami semua ingin agar APBD Kabupaten Badung dapat benar-benar sehat sehingga dapat mencapai kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat Badung bahagia," ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan dihadiri anggota DPRD Badung, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung itu, mengagendakan Penyampaian Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badung.
Ranperda tersebut di antaranya Ranperda APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021.
Selain itu, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Selain itu, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Ranperda Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung.