Badung, Bali (ANTARA) - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mempelajari strategi komunikasi publik yang dilakukan jajaran Kementerian Sekretariat Negara.
“Kami melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari pengelolaan komunikasi publik oleh Kementerian Sekretariat Negara karena saat ini telah terjadi sejumlah perubahan dalam birokrasi, tak terkecuali di bidang pengelolaan komunikasi publik,” ujar Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita dalam keterangannya di Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya berupaya menggali informasi untuk mengetahui strategi Kementerian Sekretariat Negara terutama dalam mengkomunikasikan program Presiden dan seluruh kementerian ke masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bantul-DIY pelajari pengelolaan potensi daerah di Badung-Bali
Nantinya, informasi yang didapat diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Badung khususnya dalam penyampaian informasi-informasi kepada masyarakat.
“Tentunya dalam kunjungan ini ke mau mendapatkan banyak hal dan informasi yang bisa dipelajari dan kami adopsi di Badung,” kata Suardita.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Madya Biro Humas Kemensetneg Faisal Fahmi menjelaskan Kemensetneg memiliki tugas membantu kepala negara dalam penyiapan data yang diperlukan bagi penyusunan naskah presiden, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan tugas-tugas lainnya.
Di dalam kementerian itu terdapat biro humas yang bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring, dan analisis media terkait kegiatan presiden, wapres, dan Kemensetneg serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan.
Ia mengungkapkan salah satu contoh upaya adaptasi terhadap perubahan dalam hal komunikasi publik dilakukan dengan mengupayakan agar informasi yang disebarluaskan dapat mencakup semua generasi.
Baca juga: DPRD Bali gali pengalaman Yogyakarta dalam penanganan wisatawan
Untuk itu, beberapa aspek harus diperbarui agar informasi dapat diakses lebih efektif oleh publik seperti dengan memaksimalkan fungsi media sosial Kementerian Sekretariat Negara.
“Pemanfaatan media sosial tetap harus berpedoman atau memperhatikan pilar konten yang ditetapkan dalam artian informasi yang dikemas harus mengandung unsur informative sebanyak 60 persen, interactive 10 persen, dan edutainment sebanyak 30 persen,” ungkap Faisal Fahmi.