Mangupura (ANTARA) - Tiga Fraksi DPRD Kabupaten Badung, Bali telah menyepakati Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.
“Kami atas nama pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Badung yang telah sepakat dan menyetujui Raperda RTRW Badung 2025-2045 untuk disahkan menjadi perda," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan seluruh catatan dan masukan yang konstruktif dari fraksi-fraksi pada rapat itu akan dijadikan referensi dalam mengambil keputusan.
“Maka di hari Kamis (13/2) nanti kami akan menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi," kata Bupati Giri Prasta.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Badung Bima Nata mengungkapkan Perda No. 26 tahun 2013 tentang RTRW Badung tahun 2013-2033 sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diadakan pembaharuan dengan peraturan yang baru.
Oleh karena itu, guna memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta.
“Kami dapat menerima dan menyetujui Raperda RTRW yang baru untuk disahkan menjadi perda. Kami berharap kepada pemerintah dalam penerapan perda ini nanti agar bersikap tegas, dan dengan hadirnya perda ini kami harapkan penyelenggaraan tata ruang di Badung lebih terarah, tertib dan berkelanjutan," ungkap dia.
Sementara itu, pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan anggota I Gede Aryantha menjelaskan Fraksi Partai Gerindra sangat sependapat dengan pemerintah bahwa perda RTRW Badung yang sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini.
Fraksi Gerindra memandang RTRW harus menjadi panglima diikuti dengan supervisi, pengawasan dan evaluasi yang ketat serta penegakan hukum yang kuat.
“Dengan perda RTRW ini kami berharap agar pemerintah segera lakukan peremajaan dan penataan kembali semua papan pengumuman jalur hijau dan tata ruang di Badung,” kata dia.
Sementara Fraksi Golkar yang dibacakan anggota I Nyoman Artawa menyatakan secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda.
Diharapkan dokumen perda ini selaras dengan Perda Provinsi Bali No. 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda No. 4 tahun 2023 tentang haluan pembangunan bali masa depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125.