Badung (ANTARA) - Pemkab Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha sektor hotel, restoran, dan kafe/katering (horeka) untuk melakukan pemilahan dari sumbernya.

“Sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kamis.

Ia mengatakan, para pelaku usaha sektor horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

“Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, kami juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor horeka dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.

Bupati Adi Arnawa mengungkapkan pemerintah juga mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam mengisi data pengelolaan sampah.

“Langkah ini diambil karena data yang akurat menjadi landasan utama kebijakan yang tepat sasaran,” ungkap dia.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho menjelaskan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, sektor horeka menyumbang 41 persen dari total sampah di Badung yang komposisinya didominasi oleh sampah organik.

Sedangkan berdasarkan PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengharuskan sampah yang dihasilkan horeka itu sudah selesai di horeka itu sendiri.

Menurutnya pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga pelaku usaha horeka itu sendiri khususnya karena sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang lebih mudah untuk dikelola.

“Terhadap para pengelola horeka yang tidak mengindahkan atau menindaklanjuti rekomendasi kami, akan dibekukan perizinannya atau pidana 1 tahun penjara,” jelas dia.



Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026