Badung, Bali (ANTARA) - Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Badung tahun 2025-2045 yang dibahas pada Rapat Paripurna DPRD setempat.
“Raperda ini disusun karena Perda No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini dan perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” ujar Bupati Giri Prasta di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan melalui Ranperda itu pemerintah ingin melakukan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan lagi kawasan-kawasan seperti kawasan pariwisata, jalur hijau, sawah dilindungi, pertanian berkelanjutan, kawasan permukiman, jasa dan seterusnya.
Nantinya, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 tiga terdiri dari kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang yang meliputi pusat pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana.
Strategi yang lain adalah kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya) dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.
“Kami sudah bagi wilayah itu antara Badung Utara, Tengah dan Selatan. Memang Badung Utara itu adalah merupakan konservasi dan kemungkinan muncul juga hanya boleh untuk desa wisata saja. Sehingga Agro Techno Park bisa berkembang menjadi agro industri,” kata dia.
Menurut dia, Ranperda itu disusun dengan beberapa pertimbangan utama diantaranya sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu Ranperda itu juga menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan serta pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah termasuk acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta.
Bupati Giri Prasta menjelaskan muatan yang juga diatur dalam raperda itu adalah tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten.
Penataan itu bertujuan untuk mewujudkan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya bali.
“Ini dapat dicapai melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana,” kata dia.
Baca juga: Otoritas Bandara ingin Pemda Bali bantu atur RTRW buat pengembangan seaplane
Baca juga: DPRD setuju substansi Raperda RTRWP Bali 2022-2042
Baca juga: Gubernur Bali ajukan revisi RTRW Bali berlandaskan UU Cipta Kerja
Baca juga: Wali Kota Denpasar paparkan Ranperda Tata Ruang kepada Kemen-ATR/BPN