Mangupura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Badung yang memiliki muatan untuk memajukan semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah.
“Kami mendukung RTRW ini sebagai pendorong perkembangan wilayah, menyelaraskan dengan pengembangan investasi dan dapat mengendalikan kawasan yang dipertahankan seperti lahan sawah dilindungi,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait Raperda itu di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan RTRW itu juga sudah memuat kawasan pertanian tanaman pangan sekaligus ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 6.675 hektare.
Menurut dia, hal itu telah dijabarkan secara lebih rinci pada Keputusan Bupati Badung tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta telah sinkron dengan penjabaran dalam Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang di masing-masing kecamatan.
Giri Prasta menambahkan, secara fungsi dan deliniasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) muatannya setara dengan muatan Perda No. 3 tahun 1992 tentang Larangan Mendirikan Bangunan pada Kawasan Jalur Hijau di wilayah Badung.
Menurut dia, salah satu upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian LP2B maupun ruang terbuka hijau, dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat yang tetap dimanfaatkan oleh pemilik lahan sepanjang untuk kegiatan pertanian maupun ruang terbuka hijau.
Hal itu juga sudah termuat dalam kebijakan dan strategi kawasan strategis kabupaten. Salah satunya dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi terdiri dari kawasan perkotaan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal.
“Dengan arah meliputi pengembangan pusat perdagangan dalam mendukung kegiatan pertanian, pengembangan dan pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, meningkatkan produksi dengan menggunakan inovasi teknologi ramah lingkungan dan ekowisata serta pengembangan industri pengolahan hasil pertanian,” kata Giri Prasta.
Pada kegiatan penyampaian jawaban pemerintah tersebut, ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan raperda RTRW dan rampung tepat waktu.
“Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung," pungkas Bupati Giri Prasta.