Gianyar, Bali (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 disepakati oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar.
Di Gedung DPRD Gianyar, Senin, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gianyar pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar (16/9).
Sidang yang dihadiri 38 Anggota Dewan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta.
Dikatakan, hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesepahaman dalam menentukan kebujakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sentuhan program prioritas yang sungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.
Baca juga: DPRD dukung wujudkan "pembangunan semesta"melalui Perda Perangkat Daerah
Persetujuan yang disampaikan merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diaktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
“Dengan adanya kesamaan visi dan misi serta persepsi terhadap tujuan pembangunan dari semua pihak, maka pembangunan yang sedang dan akan kita laksanakan akan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan yang ada,” kata Mahayastra.
Sebelumnya, juga disampaikan pandangan masing-masing fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Indonesia Raya yang intinya menyampaikan persetujuan ditetapkannya Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
Baca juga: Presiden: perda jangan hambat pelaku usaha