Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk mewujudkan "Bali Era Baru" melalui Pola Pembangunan Semesta sesuai visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", maka perlu mengadakan pembuatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Bahwa susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah disesuiakan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan," kata Koordinator Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD) DPRD Bali Ngakan Made Samudra di Denpasar.
Ia mengatakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dengan argumentasi menyusun perangkat daerah yang lebih efektif dan responsif, sehingga dalam Ranperda itu diatur Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat dan 18 Dinas-Dinas. serta delapan Badan-Badan. Di antara OPD dimaksud ada beberapa penggabungan urusan sehingga akan terjadi pengurangan OPD dibandingkan yang ada.
Baca juga: DPRD Bali beri saran untuk ranperda kontribusi wisatawan
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga digabung menjadi Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda, Olahraga ), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung menjadi Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Begitu juga dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan digabung Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian digabungan Dinas Koperasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dinas Ketenagakerjaan, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Bencana digabung Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman atau gabungan dari Dinas PU dengan Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman, Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan digabung penggabungan menjadi Peternakan dengan Kelautan dan Perikanan. Ada tambahan OPD baru, yaitu Dinas Pemajuan Desa Adat, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Berdasarkan hasil rapat dengan para Kepala OPD yang digabung urusannya, pada prinsipnya dapat memahami dan menyepakati dengan usulan tambahan di antaranya Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan untuk ditambah sebagai berikut Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan wakil rakyat untuk penuhi janji kampanye
Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada prinsipnya dapat disepakati rancangan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan catatan khusus yaitu berkenaan dengan Dinas Koperasi , mengingat peran pentingnya sebagai soko guru perekonomian bangsa diusulkan untuk tetap fokus dan berdiri sendiri sebagai Dinas Koperasi. (*)
DPRD dukung wujudkan "pembangunan semesta"melalui Perda Perangkat Daerah
Sabtu, 31 Agustus 2019 8:16 WIB