Jakarta (Antara Bali) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan
konsistensinya untuk tidak mengirimkan wakilnya di dalam Pansus Angket
KPK.
"Kami tidak akan mengirimkan wakil. Ini sebagai bentuk konsistensi kami," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Senin.
Jazuli mengatakan keputusan PKS tidak mengirimkan wakil adalah karena Fraksi PKS tegas menolak pembentukan Pansus Angket KPK. "Sikap Fraksi PKS menolak pansus hak angket," ujar dia.
Penolakan Fraksi PKS terhadap pembentukan hak angket sudah dimulai sejak Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI pertengahan Mei lalu.
Kala itu dalam sidang Paripurna, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar sudah mendesak agar pembentukan Pansus Angket KPK dibatalkan. Menurut Ansory, pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan masa sidang DPR 28 April 2017 oleh pemimpin DPR dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.
Menurut dia, pemimpin sidang kala itu tidak mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR.
Frasi PKS menegaskan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami tidak akan mengirimkan wakil. Ini sebagai bentuk konsistensi kami," ujar Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Senin.
Jazuli mengatakan keputusan PKS tidak mengirimkan wakil adalah karena Fraksi PKS tegas menolak pembentukan Pansus Angket KPK. "Sikap Fraksi PKS menolak pansus hak angket," ujar dia.
Penolakan Fraksi PKS terhadap pembentukan hak angket sudah dimulai sejak Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI pertengahan Mei lalu.
Kala itu dalam sidang Paripurna, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar sudah mendesak agar pembentukan Pansus Angket KPK dibatalkan. Menurut Ansory, pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan masa sidang DPR 28 April 2017 oleh pemimpin DPR dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.
Menurut dia, pemimpin sidang kala itu tidak mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR.
Frasi PKS menegaskan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017