Petugas Bea Cukai menjelaskan kronologis penangkapan warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka penyelundup narkoba, JAP (kiri) dan penerima paket narkoba AW (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong, sedangkan AW yang merupakan pria asal Bandung ditangkap setelah terungkap sebagai pemilik kriiman paket dari Malaysia yang berisi 195 butir ekstasy dan 167,66 gram kristal sabu-sabu. Antaranews Bali/Nyoman Budhiana.