Petugas bea cukai menunjukkan barang bukti obat psikotropika yang dibawa warga negara Inggris berinisial ASH (kedua kanan) dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (22/2). Warga negara Inggris yang menempuh perjalanan Bangkok-Denpasar tersebut ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai karena membawa 655 tablet psikotropika tanpa izin. Antaranews Bali/Nyoman Budhiana/2018.