Jember (Antara Bali) - Wildan Yani Ashari (21) terdakwa peretas situs www.presidensby.info menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4). Wildan didakwa memakai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. FOTO ANTARA/Seno S./nym/2013.