Jakarta (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menegaskan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah polisi dan jaksa dengan pangkat minimal tertentu yang memiliki prestasi dan mendapat cuti di luar tanggungan dari lembaganya.
"Anggota Sentra Gakumdu perlu mendapat cuti diluar tanggungan selama waktu tahapan pemilu, agar dapat fokus menjalankan tugas di Sentra Gakumdu," kata Lukman Edy usai rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy dan didampingi oleh dua Wakil Ketua Pansus yakni Ahmad Riza Patria dan Yandri Susanto.
Nara sumber yang diundang adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, dan Jaksa Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Noor Rahmat.
Menurut Lukman Edy, pemilu 2019 yang disiapkan adalah pemilu gabungan antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, dan tahapan pemilunya disiapkan selama sekitar 20 bulan.
Dengan persiapan waktu tersebut, menurut dia, diharapkan cukup untuk mempersiapkan tahapan pemilu sekaligus mengantisipasi potensi resistensi yang dapat muncul menjadi konflik.
"Antisipasi potensi resistensi antara lain dengan membentuk Sentra Gakumdu, yakni penanganan pelanggaran pemilu secara cepat dan tuntas," katanya. (WDY)