Jakarta (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu
Lukman Edy menegaskan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
adalah polisi dan jaksa dengan pangkat minimal tertentu yang memiliki
prestasi dan mendapat cuti di luar tanggungan dari lembaganya.
"Anggota Sentra Gakumdu perlu mendapat cuti diluar tanggungan selama
waktu tahapan pemilu, agar dapat fokus menjalankan tugas di Sentra
Gakumdu," kata Lukman Edy usai rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung
MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy dan didampingi
oleh dua Wakil Ketua Pansus yakni Ahmad Riza Patria dan Yandri Susanto.
Nara sumber yang diundang adalah Panglima TNI Jenderal Gatot
Nurmantyo, Kapolri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, dan Jaksa Agung yang diwakili Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Noor Rahmat.
Menurut Lukman Edy, pemilu 2019 yang disiapkan adalah pemilu
gabungan antara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, dan tahapan
pemilunya disiapkan selama sekitar 20 bulan.
Dengan persiapan waktu tersebut, menurut dia, diharapkan cukup untuk
mempersiapkan tahapan pemilu sekaligus mengantisipasi potensi
resistensi yang dapat muncul menjadi konflik.
"Antisipasi potensi resistensi antara lain dengan membentuk Sentra
Gakumdu, yakni penanganan pelanggaran pemilu secara cepat dan tuntas,"
katanya. (WDY)
Pansus RUU Pemilu Sebut Anggota Sentra Gakkumdu Jaksa-Polisi Berprestasi
Rabu, 14 Desember 2016 9:45 WIB