Badung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengajak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di provinsi itu tak hanya bergerak pada fungsi penindakan, namun sekaligus dapat mengambil peran pada sisi pencegahan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu pelanggaran terjadi," anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka di Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia, pada tahapan kampanye, potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu sangat tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan sinergitas antara tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran.
"Penanganan pelanggaran pemilu kerap dihadapkan tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh UU Pemilu," ujarnya pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu itu.
Hal tersebutlah yang mendasari dibentuknya Sentra Gakkumdu, namun walaupun sudah tergabung dalam satu forum, dalam pelaksanaannya perbedaan pandangan tersebut masih kerap terjadi.
"Perbedaan pandangan tersebut masih kerap terjadi, inilah yang harus kita cari titik temu-nya. Oleh sebab itu, hari ini kita perlu menyamakan persepsi sehingga ada keseragaman perspektif kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye," tutur Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bali itu.
Wirka berharap dengan solidnya personel Sentra Gakkumdu di Provinsi Bali, Gakkumdu dapat menjadi harapan terbesar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana pemilu, yang adil, tegas dan transparan.
Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan narasumber Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Isa Ulinnuha dan Kasubdit 1 Direskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi.