Denpasar (ANTARA) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali akan menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di masyarakat.
"Selain itu, patroli pengawasan bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang," kata anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka di Denpasar, Kamis.
Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari akan berakhir pada 10 Februari dan dilanjutkan masa tenang selama tiga hari 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami tidak akan tinggal diam jika sampai ditemukan praktik money politic (politik uang) dan akan kami proses karena konsekuensi hukumnya bisa membatalkan calon terpilih," ujar Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Namun demikian, kata Wirka, jika ada yang membagi-bagikan uang dalam masa tenang, tidak bisa dilihat secara sepotong-potong agar jangan sampai salah penafsiran.
"Misalnya, saat masa tenang itu parpol melakukan pembekalan kepada para saksinya dan kemudian memberikan uang transportasi kepada para saksi, tentu tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai money politic," ucapnya.
Selain itu, kata Wirka, harus dilihat juga narasi dari parpol, apakah ada narasi ajakan untuk memilih partai atau caleg tertentu.
Patroli pengawasan juga untuk menjaring informasi soal kemungkinan aktivitas peserta pemilu yang akan melakukan "serangan fajar" menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Pada masa tenang, kami ingatkan kembali bahwa tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada aktivitas yang berisi penyampaian visi misi maupun citra diri," ucapnya.
Mengenai masa kampanye yang tinggal dua hari, Wirka kembali meminta peserta pemilu dapat menyampaikan pemberitahuan yang tepat kepada kepolisian mengenai bentuk kampanye yang dilakukan.
"Persoalannya kami melihat masih ada ketidaksinkronan surat pemberitahuan yang disampaikan peserta pemilu karena masih ada kebingungan peserta pemilu soal kampanye yang dilakukan, apakah merupakan kampanye terbuka atau pertemuan terbatas," kata Wirka.
Bawaslu Bali gandeng Sentra Gakkumdu patroli pengawasan masa tenang
Kamis, 8 Februari 2024 18:32 WIB