Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan menertibkan kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di Pulau Dewata.
"Langkah ini untuk mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan pajak pendapatan daerah dari kendaraan bermotor. Pembahasan ini sudah dilakukan dalam rapat internal," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali Ketut Sudira di Denpasar, Rabu.
Ia tidak menampik, jumlah kendaraan bermotor dengan nopol luar Bali yang berkeliaran semakin banyak. Disinyalir banyak kendaraan beroperasi di Bali selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Kondisi itu, kata dia, merugikan daerah, mengingat pemiliknya memanfaatkan fasilitas jalan yang ada di Bali, namun pajaknya justru dinikmati oleh daerah asal kendaraan tersebut.
"Dalam penertiban nanti, kami akan bekerja sama dengan polisi. Kendaraan yang disasar adalah yang bernomor polisi luar daerah dan lebih tiga bulan berturut-turut beroperasi di sini. Jika terindikasi melanggar, pemiliknya diperingatkan untuk secepatnya melakukan balik nama," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan sehingga 'data base' jumlah kendaraan bernomor luar Bali itu datanya akurat dan jelas.
Sudira mengatakan, penertiban kendaraan akan makin jelas dengan beroperasinya sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (samsat) "online" secara penuh yang rencananya dimulai akhir Maret ini.
"Banyak perusahaan yang beroperasi di sini, namun kendaraannya masih menggunakan nopol luar, terutama nopol Jakarta atau plat B. Kami akan secepatnya melakukan penataan dan penertiban kendaraan tersebut," katanya.
Secara aturan, kata Sudira, kendaraan bernopol luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan seharusnya sudah dimutasi jadi nopol Bali atau plat DK. Mereka beroperasi dan menghasilkan uang, namun pajak kendaraannya dinikmati oleh daerah lain.
"Banyak sekali perusahaan yang berkantor pusat di luar daerah kita dan menggunakan kendaraan dengan nopol luar Bali. Ini kan potensi yang bisa digunakan untuk meningkatkan PAD," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Daerah (DPD Organda) Bali Ketut Edy Dharma Putra mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan pemprov untuk menertibkan kendaraan bermotor dengan nopol luar daerah tersebut.
Menurutnya, bila hal itu dibiarkan terus menerus, maka sangat merugikan daerah terutama dalam peningkatan pajak dan pemeliharaan jalan.
"Kalau mereka menggunakan nopol luar daerah, berarti tidak membayar pajak ke kita. Itu merugikan, karena beroperasi dan merusak jalan kita, namun bayar pajaknya ke daerah lain. Itu sangat tidak adil sehingga perlu ada penertiban," katanya.(*)
Pemprov Tertibkan Kendaraan Nopol Luar Bali
Rabu, 9 Maret 2011 17:54 WIB